Jumat, 27 Mei 2011

Kebijakan Software Legal Pemerintah

Dasar Hukum
● Undang-undang No.19 Tahun 2002, tentang “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual”. Sangsi : kurungan maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp.500 juta.
● Seluruh Instansi Pemerintah harus menjadi contoh penegakan Hukum.
● Fatwa MUI tahun 2005, bahwa menggunakan produk bajakan adalah HARAM.
● SNI/ISO:26300 tentang Standar Dokumen Digital Terbuka (ODF)

Anjuran penggunaan OSS di Pemerintahan :
● 05/SE/M.Kominfo/09/2005 tentang “Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah”.
● SE/01/M.PAN/03/2009 tentang “Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS)”, yang berisi :
– Pemimpin Instansi memonitor penggunaan software.
– Wajib menggunakan OSS untuk penghematan anggaran.
– Menyediakan anggaran bagi pelaksanaan migrasi.
– Batas ahir pelaksanaan migrasi hingga ahir tahun 2011.

Implikasi Pembajakan
● “Priority watch list” diajukan International Intellectual Property Alliance (IIPA) kepada United State Trade of Representative (USTR).
● Negara yang masuk dalam daftar “Priority Watch List” akan kehilangan fasilitas generalized system of preference (GSP), yaitu pembebasan tarif dalam pelaksanaan ekspor ke Amerika.
● Tahun 2004, Indonesia berhasil keluar dari “Priority watch list”. Namun 2009, Indonesia kembali masuk.

Dipaparkan pada Seminar Open Source Software di Pusat kegiatan mahasiswa Universitas Andalas, Padang 10 Mei 2011 oleh Bambang Heru Tjahjono sebagai Direktur Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika

bahan lengkapnya download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar